Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar
Abubakar, sekitar 95 persen dari total 4,7
juta PNS di Indonesia tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 PNS berbagai golongan belum memiliki kapasitas. Hal ini dikatanya
usai penandatanganan Pakta Integritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta.
Menurut dia, banyaknya PNS yang tidak memiliki
kompetensi dan kapasitas tersebut disebabkan jumlah lapangan kerja dan angkatan
kerja tidak seimbang. Dalam setahun hanya sekitar 100.000 formasi PNS yang
disediakan, sedangkan angkatan kerja mencapai tiga juta orang. Oleh karena itu, ke depan PNS harus dipilih yang
benar-benar memiliki daya saing yang bagus dan mempunyai kemampuan. Selama ini
PNS yang diterima setiap tahun sekitar 60.000 orang.
Ke depan, jumlah PNS yang diterima itu akan
dikurangi menjadi setengahnya, karena akan dipilih yang memiliki kompetensi dan
kapasitas. Saat ini jumlah PNS yang diterima banyak, tetapi kompetensinya
kurang. PNS yang mempunyai kompetensi di bidangnya masih
sedikit, hanya sekitar lima persen dari 4,7 juta PNS. Jadi, yang banyak hanya
untuk disuruh, bukan yang kerja mandiri, nanti itu akan dirapikan
pelan-pelan.
Azwar mengatakan, jumlah 4,7 juta PNS tersebut sebenarnya
sudah berlebihan, sehingga ada moratorium. Namun, sisa honorer yang ada akan
dimasukkan dulu. Pembukaan formasi PNS ke depan berdasarkan
kebutuhan, kemudian akan diangkat sesuai dengan jabatan, tugas, dan
fungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar